" Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah: 60)
Dalam ayat diatas, Allah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat. Para ulama menyebut 8 golongan ini sebagai golongan mustahiq. Yaitu orang fakir, orang miskin, penanggung jawab/petugas/amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya/budak, orang yang tak mampu membayar hutang, orang yang berjihad di jalan Allah, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Moga bermanfaat
[answer.2.content]